Tak Diizinkan Menikah Lagi oleh Anaknya, Ayah Lampiaskan Nafsu Bejat ke Anak Kandung Hingga Hamil

IR pria berusia 51 tahun tega menodai anak kandungnya sendiri.

Tak Diizinkan Menikah Lagi oleh Anaknya, Ayah Lampiaskan Nafsu Bejat ke Anak Kandung Hingga Hamil
Ayah perkosa anak kandung. (Foto: Ist)

Pelampiasan nafsu bejatnya ke anak kandung itu setelah istri pelaku meninggal dunia.

Peristiwa keji ini dialami oleh EE wanita beruisa 16 tahun.

Ia harus menanggung beban setelah dihamili sang ayah.

Pria berinisial IR (51) ditangkap aparat kepolisian karena menodai anak kandungnya hingga hamil di kawasan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tak hanya melakukan tindak asusila, pelaku pun memaksa putrinya EE (16) untuk menggugurkan janin dalam kandungan yang sudah berrusia 6 bulan.

Setelah digugurkan, janin tersebut pun ia kuburkan di halaman belakang rumah kontrakannya, dengan kedalaman kurang lebih satu meter.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika warga sekitar mencurigai gundukan tanah yang ada di halaman belakang rumah.

“Kasus ini bermula kecurigaan masyarakat menemukan ada seperti makam di belakang rumah kontrakan, kemudian melapor ke Polsek Bojonggede. Polsek menggali ternyata itu ada jasad bayi,” ujar Imran saat memimpin ungkap kasus tersebut didampingi Kapolsek Bojonggede, Kompol Supriyadi, di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/2/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan tindak asusila terhadap anaknya setahun belakangan ini.

“Dimulai tahun 2020, saat itu anaknya berusia 15 tahun setelah hamil kemudian dipaksa digugurkan dengan salah satu obat dengan jamu berbentuk pil,” katanya.

IR diketahui ditinggal pergi untuk selama-lamanya oleh sang istri.

Setelah ditinggal mati sang istri, IR pun ttak mendapat restu menikah lagi.

Hal tersebut yang membuat IR (51) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

Perbuatan bejat ini pun ia lakukan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu setahun, hingga akhirnya anaknya mengandung.

“Dia minta izin ke anaknya untuk menikah lagi karena istrinya sudah meninggal, anak-anaknya keberatan, tidak dikabulkan. Jadi (pemerkosaan) itu terjadi,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/2/2021).

Ketika melancarkan napsu bejatnya, tak segan IR pun menyertakan ancaman untuk menyiksa putrinya tersebut.

“Ancaman ada. Namanya pemaksaan pasti ada ancaman,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Imran mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Pasal 81 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya. [Tribunnews.com]


Lebih baru Lebih lama