Gugurkan Janin 7 Bulan Hasil Hubungan Gelap dan Dibuang ke Tong Sampah, Wanita Ini Diringkus Polisi

Pihak kepolisian dari jajaran Polres Subang terus melakukan pendalaman terkait kasus penemuan mayat janin.

Gugurkan Janin 7 Bulan Hasil Hubungan Gelap dan Dibuang ke Tong Sampah, Wanita Ini Diringkus Polisi
Barang bukti tong sampah dari kasus pembuangan bayi. (Foto: Tribunnews)

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat di salah satu pabrik di Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat dikejutkan dengan pembuangan janin bayi.

Belakangan diketahui pelakunya adalah ibu dari bayi malang tersebut.

Sedangkan darah dagingnya itu berasal dari hubungan gelapnya dengan pacarnya.

Hal itu deijelaskan Kapolres Subang pada Jumat (26/2/2021) di Mapolres Subang.

Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto mengatakan, pelaku merupakan karyawati di pabrik tersebut.

"Pelaku adalah ibu bayi tersebut, ia beralamat di Ciasem Subang, menurut keterangan pelaku, bayi tersebut hasil hubungan gelap pelaku dengan pacaranya," papar Kapolres ketika diwawancara awak media di Mapolres Subang, Jumat (26/2/2021).

Lebih lanjut diterangkan Kasat Reskrim Polres Subang AKP Wafdan Muttaqin, bayi tersebut berjenis kelamin laki.

"Pelaku SM menggugurkan kandungannya dengan cara sehari sebelum menggugurkan meminum obat," papar Kasatreskrim Polres Subang.

"Setelah meminum obat tersebut, pelaku kemudian merasa mulas lalu menggugurkan kandungannya di tong sampah toilet pabrik tersebut," katanya.

Sementara mengenai status pacar pelaku saat ini hanya sebagai saksi.

"Kita sedang berbicara, ini adalah kasus pembunuhan, pacaranya sendiri melakukan hubungan tersebut dengan pelaku tidak dalam paksaan."

"Sementara pacarnya juga tidak tahu kalau pelaku hamil, dalam hal ini mereka suka sama suka, pelakupun melakukan hubungan tersebut secara sukarela," papar Kasatreskrim ketika dikonfirmasi Tribun.

Lebih lanjut diungkapkan Kasatreskrim, pihak keluarga sendiri tidak tahu jika pelaku sedang hamil.

"Kalau usia kandungan saat itu usia tujuh bulan, bahkan keluarga sendiri baru tahu setelah ada perkara ini," pungkasnya.

Diketahui saat ini pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan delik sangkaan pasal 80 ayat 3 Jo 76C, pasal 54A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. [Tribunnews.com]


Lebih baru Lebih lama