Korupsi Bansos Covid-19 Rp 187,2 Juta, Dipakai Judi dan Foya-foya, Kades Ini Terancam Hukuman Mati

Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 menyeret seorang kepala desa di Sumatera Selatan.

Korupsi Bansos Covid-19 Rp 187,2 Juta, Dipakai Judi dan Foya-foya, Kades Ini Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi uang - Korupsi Bansos Covid-19 Rp 187,2 Juta, Pakai Judi dan Foya-foya, Kades Ini Terancam Hukuman Mati. (Foto: Ist)

Kepala desa itu bernama Askari dan berumur 43 tahun.

Ia diketahui bertugas sebagai Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musirawas.

Belakangan diketahui, uang bantuan yang seharusnya diberikan kepada warga terdampak pandemi tersebut justru digunakan terdakwa untuk bermain judi dan foya-foya.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Sumar Heti menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 2, juncto pasal 18 ayat 3, subsider pasal 3 juncto pasal 18 dan pasal 8 tentang korupsi.

Dengan pasal yang disangkakan tersebut terdakwa terancam hukuman mati.

"Dalam pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim,"ujarnya, Selasa (2/3/2021).

Dana bantuan yang dikorupsi Rp 187,2 juta

Dijelaskan Sumar Heti, total dana bantuan Covid-19 yang diduga dikorupsi oleh terdakwa diketahui sebesar Rp 187,2 juta.

Adapun modus yang dilakukan terdakwa, yaitu dengan mengambil seluruh dana bantuan untuk 156 warganya yang terdampak itu selama tiga bulan.

Dana bantuan dari pemerintah tersebut diambil Askari melalui rekening Bank Sumsel Babel.

Namun demikian, dana tersebut ternyata oleh terdakwa hanya diberikan kepada warganya untuk alokasi satu bulan saja.

Sedangkan alokasi dana bantuan untuk bulan kedua dan ketiga digunakan untuk foya-foya dan berjudi.

"Uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," jelasnya. [Tribunnews.com]


Lebih baru Lebih lama